Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai K3 di ruang terbatas. Dalam peraturan tersebut, Petugas Utama Ruang Terbatas dan Petugas Madya Ruang Terbatas telah melebur menjadi satu, yaitu Teknisi K3 Ruang Terbatas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi persyaratan K3 yang menyeluruh di ruang terbatas dan untuk memenuhi kebutuhan akan K3 ruang terbatas yang memiliki keahlian khusus dalam menghadapi risiko tinggi di lingkungan kerja tersebut.